92 Negara Akui SIM Internasional dari Tanah Air, Segini Tarif dan Cara Pembuatannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 13 Juli 2024
0 dilihat
92 Negara Akui SIM Internasional dari Tanah Air, Segini Tarif dan Cara Pembuatannya
Setidaknya ada 92 Negara yang telah mengakui sim Internasional dari Indonesia. Foto: Repro Liputan6.com

" Penggunaan SIM Internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968. Saat ini, ada sebanyak 92 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Puluhan negara tersebut mengakui SIM Internasional dari Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penggunaan SIM Internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968. Saat ini, ada sebanyak 92 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Puluhan negara tersebut mengakui SIM Internasional dari Indonesia

SIM internasional adalah jenis izin mengemudi yang dikeluarkan oleh suatu negara kepada warganya untuk digunakan saat berkendara di luar negeri. Jenis SIM ini berlaku sebagai tambahan dari SIM lokal dan memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara-negara tertentu tanpa harus mengurus izin mengemudi setempat.

Berikut adalah daftar 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia, dilansir dari Tempo, Sabtu (13/7/2024):

1. Albania

2. Armenia

3. Austria

4. Azerbaijan

5. Bahama

6. Bahrain

7. Belarus

Baca Juga: Tujuh Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

8. Belgia

9. Benin

10. Bosnia dan Herzegovina

11. Brasil

12. Bulgaria

13. Cape Verde

14. Afrika Tengah

15. Pantai Gading

16. Kroasia

17. Kuba

18. Ceko

19. Republik Demokratik Kongo

20. Denmark

21. Mesir

22. Estonia

23. Ethiopia

24. Finlandia

25. Perancis

26. Georgia

27. Jerman

28. Yunani

29. Guyana

30. Vatikan

31. Honduras

32. Hongaria

33. Indonesia

34. Iran

35. Irak

36. Israel

37. Italia

38. Kazakhstan

39. Kenya

40. Kuwait

41. Kirgistan

42. Latvia

43. Liberia

44. Liechtenstein

45. Lituania

46. Luksemburg

47. Maladewa

48. Monako

49. Mongolia

50. Montenegro

51. Maroko

52. Myanmar

53. Belanda

54. Niger

55. Nigeria

56. Makedonia Utara

57. Norwegia

58. Oman

59. Pakistan

60. Peru

61. Filipina

62. Polandia

63. Portugal

64. Qatar

65. Moldova

66. Romania

67. Rusia

68. San Marino

69. Arab Saudi

70. Senegal

71. Serbia

72. Seychelles

73. Slovakia

74. Slovenia

75. Afrika Selatan

76. Palestina

77. Swedia

78. Swiss

79. Tajikistan

80. Thailand

81. Tunisia

82. Turkiye

83. Turkmenistan

84. Uganda

85. Ukraina

86. Uni Emirat Arab

87. Inggris

88. Uruguay

89. Uzbekistan

90. Venezuela

91. Vietnam

92. Zimbabwe

Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan informasi dari kakorlantaspolri.go.id, berikut adalah syarat-syaratnya:

1. Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)

2. KTP

3. KITAP (khusus WNA)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau dengan mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda.

2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.

3. Lakukan pengisian formulir registrasi online dan unggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.

Baca Juga: Bocoran BBM Jenis Baru Bakal Diedarkan 17 Agustus

4. Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.

5. Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.

6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email.

7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.

8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email bukti registrasi.

Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000, sementara biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000. Ini sesuai dengan PP No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga