92 Negara Akui SIM Internasional dari Tanah Air, Segini Tarif dan Cara Pembuatannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 13 Juli 2024
0 dilihat
Setidaknya ada 92 Negara yang telah mengakui sim Internasional dari Indonesia. Foto: Repro Liputan6.com
" Penggunaan SIM Internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968. Saat ini, ada sebanyak 92 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Puluhan negara tersebut mengakui SIM Internasional dari Indonesia "
JAKARTA, TELISIK.ID - Penggunaan SIM Internasional diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968. Saat ini, ada sebanyak 92 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Puluhan negara tersebut mengakui SIM Internasional dari Indonesia
SIM internasional adalah jenis izin mengemudi yang dikeluarkan oleh suatu negara kepada warganya untuk digunakan saat berkendara di luar negeri. Jenis SIM ini berlaku sebagai tambahan dari SIM lokal dan memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara-negara tertentu tanpa harus mengurus izin mengemudi setempat.
Berikut adalah daftar 92 negara yang mengakui SIM Internasional dari Indonesia, dilansir dari Tempo, Sabtu (13/7/2024):
1. Albania
2. Armenia
3. Austria
4. Azerbaijan
5. Bahama
6. Bahrain
7. Belarus
Baca Juga: Tujuh Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
8. Belgia
9. Benin
10. Bosnia dan Herzegovina
11. Brasil
12. Bulgaria
13. Cape Verde
14. Afrika Tengah
15. Pantai Gading
16. Kroasia
17. Kuba
18. Ceko
19. Republik Demokratik Kongo
20. Denmark
21. Mesir
22. Estonia
23. Ethiopia
24. Finlandia
25. Perancis
26. Georgia
27. Jerman
28. Yunani
29. Guyana
30. Vatikan
31. Honduras
32. Hongaria
33. Indonesia
34. Iran
35. Irak
36. Israel
37. Italia
38. Kazakhstan
39. Kenya
40. Kuwait
41. Kirgistan
42. Latvia
43. Liberia
44. Liechtenstein
45. Lituania
46. Luksemburg
47. Maladewa
48. Monako
49. Mongolia
50. Montenegro
51. Maroko
52. Myanmar
53. Belanda
54. Niger
55. Nigeria
56. Makedonia Utara
57. Norwegia
58. Oman
59. Pakistan
60. Peru
61. Filipina
62. Polandia
63. Portugal
64. Qatar
65. Moldova
66. Romania
67. Rusia
68. San Marino
69. Arab Saudi
70. Senegal
71. Serbia
72. Seychelles
73. Slovakia
74. Slovenia
75. Afrika Selatan
76. Palestina
77. Swedia
78. Swiss
79. Tajikistan
80. Thailand
81. Tunisia
82. Turkiye
83. Turkmenistan
84. Uganda
85. Ukraina
86. Uni Emirat Arab
87. Inggris
88. Uruguay
89. Uzbekistan
90. Venezuela
91. Vietnam
92. Zimbabwe
Untuk membuat SIM Internasional, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berdasarkan informasi dari kakorlantaspolri.go.id, berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Foto diri terbaru dengan syarat: (foto nampak 2 kancing kemeja, warna latar belakang putih, warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih, tidak menggunakan kacamata, wajah menghadap kamera, tidak menggunakan kontak lens/softlens, bukan foto hitam putih, tidak boleh terlihat gigi)
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)
Proses pembuatan SIM Internasional biasanya dapat dilakukan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres setempat atau dengan mengunjungi situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buka laman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda.
2. Daftar sesuai prosedur dan persyaratan yang ada di situs tersebut.
3. Lakukan pengisian formulir registrasi online dan unggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
Baca Juga: Bocoran BBM Jenis Baru Bakal Diedarkan 17 Agustus
4. Pilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.
5. Isi data rekening pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan konfirmasi pembayaran di email.
7. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email bukti registrasi.
Biaya pembuatan SIM Internasional baru adalah Rp 250.000, sementara biaya perpanjangan SIM Internasional adalah Rp 225.000. Ini sesuai dengan PP No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS