959 Pelaku Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polisi Sumut

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 01 Maret 2022
0 dilihat
959 Pelaku Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polisi Sumut
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kegiatan Operasi Antik Toba 2022, operasi yang seperti ini akan kami lakukan secara berkesinambungan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 959 pelaku penyalahgunaan narkotika selama 21 hari yaitu operasi antik toba yang berlangsung sejak 2-22 Februari 2022.

Barang bukti yang diamankan yaitu pohon ganja sebanyak 10.028 batang dari ladang seluas 2 hektar, daun ganja seberat 21.358,19 gram atau 21 Kilo gram (kg), biji ganja seberat 0,94 gram dan narkoba jenis sabu sabu 5.102,21 gram atau 51 kg dan pil ekstasi sebanyak 13.574 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Adji mengakui adanya penangkapan itu. Keseluruhan narkotika itu akan dimusnahkan. Jumlah pelakunya ada 959 orang dari 835 kasus.

"Untuk pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2022, operasi yang seperti ini akan kami lakukan secara berkesinambungan," kata Cornelius Wisnu Adji, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (1/3/2022).

Wisnu mengatakan, selama Operasi Antik Toba 2022 ini, Polda Sumut membentuk tiga tim, yaitu Satgas daerah, Satwil prioritas dan Satwil imbangan.

Baca Juga: Dijanjikan Imbalan Rp 2 Juta, Pengedar Sabu Sekitaran UHO Dibekuk Polisi

"Dari seluruh pelaku yang diamankan, itu terdiri dari target operasi orang, target operasi lokasi dan non target. Dengan demikian, target kami 100 persen dalam penanganan dan penindakan kasus narkoba selama operasi antik Toba tahun 2022 ini," tuturnya.

Setelah mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Untuk pelaku yang diamankan dalam target yang barang buktinya diatas 0,5 gram untuk narkotika, polisi melakukan penahanan. Sedangkan untuk yang barang buktinya dibawa itu, dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Kurir dan Bandar Ganja Ditangkap Polisi, Barang Buktinya Fantastis

"Jadi, dalam operasi antik itu, kami juga melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) dalam kegiatan itu, siapa pun yang terlibat pasti akan diamankan. Namun, jika tidak ada barang buktinya, kami akan menyarankan untuk rehabilitasi, ada beberapa orang yang direhabilitasi sesuai dengan Undang-Undang dan pasal yang berlaku," ungkap Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji.

Selanjutnya, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut juga mengirim berkas perkara pelaku yang barang buktinya diatas 0,5 gram ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan barang buktinya sudah dilimpahkan dan dimusnahkan.

"Saat ini, kami juga sedang memusnahkan narkotika milik para pelaku yang diamankan. Pemusnahan dihadiri tim kejaksaan, itu merupakan bentuk komitmen kami (kepolisian) agar narkotika ini tidak disalahgunakan oleh pihak manapun," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga