Adu Tajir Dua Calon Bupati Buton Tengah, Harta Kekayaan Azhari Ditinggal Jauh La Andi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 09 Oktober 2024
0 dilihat
Adu Tajir Dua Calon Bupati Buton Tengah, Harta Kekayaan Azhari Ditinggal Jauh La Andi
Perbandingan harta kekayaan calon Bupati Buton Tengah. Foto: Facebook @La Andi S Sos/AZhari

" Dua calon Bupati Buton Tengah, Azhari dan La Andi, menjadi sorotan publik, kali ini bukan hanya soal visi-misi, tetapi juga kekayaan pribadi mereka yang mencolok, sebagaimana terlihat di situs LHKPN "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID – Dua calon Bupati Buton Tengah, Azhari dan La Andi, menjadi sorotan publik, kali ini bukan hanya soal visi-misi, tetapi juga kekayaan pribadi mereka yang mencolok, sebagaimana terlihat di situs LHKPN.

Persaingan kekayaan antara kedua calon ini menambah bumbu panas dalam Pilkada 2024. KPU Kabupaten Buton Tengah (Buteng) telah menetapkan keduanya sebagai calon resmi, dengan perbedaan mencolok pada harta kekayaan yang tercatat.

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipublikasikan melalui situs elhkpn.kpk.go.id, per Rabu (9/10/2024) malam, Azhari yang berpasangan dengan Muhammad Adam Basan memiliki total kekayaan sebesar Rp13.319.810.900.

Sementara itu, La Andi, yang menggandeng Abidin sebagai calon Wakil Bupati, memiliki harta jauh lebih besar, mencapai Rp40.609.484.230, lebih dari tiga kali lipat kekayaan Azhari.

Baca Juga: Kampanye LA-IDA di Kabupaten Konawe, Lukman Abunawas Dianggap Tokoh Panutan

Azhari tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp9.977.391.000, serta beberapa kendaraan bermotor, termasuk tiga mobil dan satu motor, dengan total nilai Rp152.000.000.

Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp2.537.000.000, surat berharga senilai Rp191.419.900, dan kas setara Rp300.000.000, tanpa utang.

Di pihak lain, La Andi memiliki kekayaan tanah dan bangunan senilai Rp19.215.000.000, hampir dua kali lipat dibandingkan aset milik Azhari. Selain itu, La Andi memiliki kendaraan dan mesin dengan nilai total Rp4.195.000.000, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp390.000.000.

Ia juga menyimpan kas dan setara kas senilai Rp17.109.484.230. Setelah dikurangi utang sebesar Rp300.000.000, total kekayaan La Andi mencapai Rp40.609.484.230, meninggalkan Azhari dengan selisih yang sangat besar.

Berikut adalah tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Perencanaan Program dan Anggaran: 26 Januari 2024.

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024.

3. Penetapan Tata Cara dan Jadwal Pemilihan: 18 November 2024.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April - 5 November 2024.

5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari - 16 November 2024.

6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April - 31 Mei 2024.

7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei - 23 September 2024.

8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei - 19 Agustus 2024.

Baca Juga: Lidik Pembobolan Brankas Bappeda, Polres Muna Libatkan Polda

9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 - 26 Agustus 2024.

10. Pendaftaran Pasangan Calon: 27 - 29 Agustus 2024.

11. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus - 21 September 2024.

12. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024.

13. Pelaksanaan Kampanye: 25 September - 23 November 2024.

14. Pemungutan Suara: 27 November 2024.

15. Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil: 27 November - 16 Desember 2024. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani  

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga