Aduan Warga Soal Bagi-Bagi Minyak, Ini Penjelasan Umar Bonte

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 28 Februari 2024
0 dilihat
Aduan Warga Soal Bagi-Bagi Minyak, Ini Penjelasan Umar Bonte
Laode Umar Bonte, saat memenuhi panggilan Bawaslu kota Kendari, dengan mengenkan stelan jaket kulit berwarna hitam. Foto: Ist.

" Bawaslu Kota Kendari melakukan pemanggilan terhadap Umar Bonte, caleg DPD RI dengan perolehan suara tertinggi, terkait laporan tentang dugaan pembagian minyak, pada saat kampanye "

KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Kota Kendari melakukan pemanggilan terhadap Umar Bonte, caleg DPD RI dengan perolehan suara tertinggi, terkait laporan tentang dugaan pembagian minyak, pada saat kampanye, Rabu, (28/2/2024).

Caleg DPD RI tersebut menyangkal tuduhan yang dilontarkan, dan menyatakan bahwa klarifikasi telah diberikan kepada Bawaslu Kota Kendari.

Menurutnya, tidak ada aktivitas pembagian minyak kepada warga di lorong Ilmiah, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Baca Juga: Pemprov Sulawesi Tenggara Bakal Gelar Pasar Murah Jelang Ramadhan

Umar Bonte menegaskan, tidak ada pembagian minyak, menguatkan pernyataannya kepada Bawaslu Kota Kendari. Ia juga menyatakan bahwa setelah meraih kemenangan besar dalam pemilihan DPD RI dapil Sultra, adalah hal wajar jika ada reaksi positif dan negatif dari masyarakat.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kendari, Nur Iman, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Umar Bonte berdasarkan laporan dari seorang warga.

Baca Juga: Harga Beras di Sulawesi Tenggara Mahal Akibat Keterbatasan Produksi dalam Negeri

Nur Iman menjelaskan, laporan dari masyarakat diajukan oleh seseorang yang bernama Henny Aisyawah, namun tidak disertai dengan bukti fisik.

Laporan tersebut kemudian diserahkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 7 Februari dan kemudian dialihkan ke Bawaslu Kota Kendari pada tanggal 19 Februari 2024.

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Kendari masih dalam tahap koordinasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga