JAKARTA, TELISIK.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyerukan kepada pengelola media agar tidak menjadikan pandemi sebagai pembenaran pemutusan Hubungan kerja (PHK) dan pemangkasan hak-hak karyawan.
Seruan tersebut disampaikan Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan di Jakarta, Rabu (20/1/2021). Menurutnya, selama masa pandemi COVID-19 AJI memantau dengan risau perkembangan soal ketenagakerjaan di industri media.
Sejak tahun 2020, dengan alasan krisis ekonomi yang dipicu oleh pandemi, sejumlah perusahaan media melakukan pemutusan hubungan kerja.
Selain pemutusan hubungan kerja, perusahaan media juga melakukan pemangkasan hak-hak karyawan, mulai dari penundaan gaji, penundaan tunjangan hari raya (THR), pemotongan honor, hingga pemangkasan gaji karyawan.
“Praktik ini masih terus berlangsung hingga kini,” ujar jurnalis Tempo ini.
