Akal Bulus Hasyim Asy'Ari Ubah Aturan Nikah, Sedari Awal Incar Anggota PPLN Den Haag

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 04 Juli 2024
0 dilihat
Akal Bulus Hasyim Asy'Ari Ubah Aturan Nikah, Sedari Awal Incar Anggota PPLN Den Haag
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari telah resmi dinonaktifkan. Foto: Repro viva.co.id

" Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diduga mengincar anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, CAT "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari diduga mengincar anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, CAT.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim mengubah aturan larangan menikah sesama penyelenggara dalam PKPU.

Dalam sidang putusan perkara etik di DKPP, Hasyim Asy'ari disebut memberikan perlakuan khusus kepada CAT. DKPP menyebut tindakan tersebut dilakukan secara sistematis sejak awal. Perlakuan khusus ini melibatkan perubahan aturan larangan menikah sesama penyelenggara, dikutip dari tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas

Hasyim mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2022 untuk menghapus larangan menikah sesama penyelenggara pemilu. Sebelumnya, PKPU Nomor 4 Tahun 2021 melarang pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan.

Aturan yang diubah hanya melarang pernikahan antara sesama penyelenggara pemilu. DKPP menyatakan perubahan ini dilakukan demi mendekati CAT. DKPP juga menambahkan bahwa Hasyim memaksa CAT melakukan hubungan badan di Den Haag, Belanda.

Peristiwa tersebut terjadi pada Oktober 2023 selama masa tahapan Pemilu 2024. DKPP mengungkap bahwa Hasyim menjanjikan menikahi CAT setelah hubungan badan tersebut. CAT mengalami gangguan kesehatan akibat pemaksaan tersebut.

DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU RI. DKPP meminta Presiden Joko Widodo menindaklanjuti putusan ini dalam waktu tujuh hari. Bawaslu juga diperintahkan mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, Korban tindak asusila, Cindra Aditi Tejakinkin, menghadiri sidang putusan DKPP, Rabu (3/7/2024). Cindra datang dari Belanda untuk menyaksikan langsung persidangan di kantor DKPP. Dan menyatakan rasa puasnya terhadap putusan DKPP.

Cindra mengungkapkan bahwa ia harus melawan rasa takut untuk memperoleh keadilan. Dia berharap korban lain berani melawan dan memperjuangkan keadilan. Sidang DKPP mengungkap bahwa Hasyim melakukan hubungan badan dengan Cindra di Amsterdam.

Hasyim diduga mengajak Cindra untuk mendatangi Hotel Van der Valk di Amsterdam, tempat Hasyim menginap. Dalam pertemuan tersebut, Hasyim merayu dan membujuk Cindra untuk melakukan hubungan badan. Awalnya Cindra menolak, namun Hasyim memaksa hingga hubungan badan terjadi.

DKPP juga mengungkap bahwa Hasyim memiliki intensi memberikan perlakuan khusus pada Cindra sejak awal. Perlakuan khusus ini dilakukan melalui percakapan dan pesan singkat. Pengadu menyatakan Hasyim menunjukkan upaya memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

Baca Juga: Sejumlah Sanksi Beratkan Hasyim Asy'ari, Distop jadi Ketua KPU dari Pelolosan Gibran hingga Ngamar dengan Wanita Inisial CAT

Setelah putusan DKPP, Hasyim menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan di kantor KPU RI. Dalam pernyataannya, Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DKPP dan meminta maaf kepada wartawan. Hasyim segera pergi tanpa meladeni pertanyaan wartawan lebih lanjut.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap anggota PPLN. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindak asusila dan pelanggaran etik.

Hasyim mengubah aturan larangan menikah dalam PKPU untuk mendekati korban. Hasyim memberikan perlakuan khusus kepada korban secara sistematis. DKPP menegaskan perubahan aturan tersebut dilakukan demi kepentingan pribadi Hasyim. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga