PEKANBARU, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial WA di Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pornografi anak di bawah umur. Korbannya telah mencapai 30 orang, kalangan gadis remaja. Pelaku meminta korbannya yang berusia 12 tahun untuk mengirimkan foto dan video syur melalui pesan Instagram.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban. Pelaku yang merupakan seorang pria, menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika.

"Pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram," ujar Nasriadi, seperti dilansir dari jpnn.com, Sabtu (20/7/2024).

Baca Juga: Pegawai Perusahaan Tambang di Kolaka Utara Tewas Gantung Diri

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa akun Instagram korban terkena virus dan perlu dipulihkan. Kata pelaku, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.