JAKARTA, TELISIK.ID - Polemik soal pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah masih berlanjut.

Aksi penolakan itu terus digaungkan oleh buruh, mahasiswa dan masyarakat hingga ada ancaman akan digelar aksi pada, Selasa (13/10/2020) besok.

Atas dasar itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta Pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik UU Ciptaker ini dengan merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan atau tindak lanjut UU Ciptaker. Semua PP yang berkait dengan UU Ciptaker hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.

‘’Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu Undang-Undang, diperlukan Peraturan Pemerintah. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama Pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut. Karenanya, saya meminta Pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Viral Rumah Puan Maharani Dibakar, Begini Faktanya