MEDAN, TELISIK.ID - Galian C diduga ilegal beraktivitas di Dusun II Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi yang dihimpun, aktivitas galian tanah ini sudah berlangsung selama dua Minggu atau 14 hari lebih. Namun, belum ada tindakan dari pihak pemerintah daerah setempat ataupun petugas kepolisian.

Dampak dari adanya galian C diduga Ilegal itu, jalan menjadi hancur dan berdebu. Pengendara menjadi korbannya, tanah dari truk yang membawa bahan galian itu berjatuhan.

Seorang warga seputaran lokasi galian K Surbakti ketika ditemui awak media mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C diduga ilegal itu.

"Sudah lama ini beraktivitas, ngeri kali galian C ini. Rusak jalan dan banyak debu dibuatnya," ucapnya, Rabu (15/6/2022).