Alasan KPK Tetapkan Tersangka Mardani H Maming Dipertanyakan, PBNU akan Beri Pembelaan
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 21 Juni 2022
0 dilihat
Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menjaminkan akan memberi pembelaan pada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming atas kasus yang menjeratnya. Foto: Ist.
" Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya hingga hari ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan dari KPK "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar pencekalan ke luar negeri oleh Imigrasi dan penetapan tersangka Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disayangkan oleh kuasa hukum Mardani.
Kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan mengatakan, pihaknya hingga hari ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dan pencekalan dari KPK.
"Sehubungan dengan ramainya pemberitaan terkait dengan pencegahan ke luar negeri dan telah ditetapkannya Bapak Mardani H Maming sebagai tersangka oleh pihak Imigrasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Selaku kuasa hukum Mardani Haji Maming, dia menyampaikan klarifikasi bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka oleh KPK a.n Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan dan salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak Imigrasi.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan KPK tidak memberitahukan perihal perubahan status kliennya kepada mereka sebagai kuasa hukum.
"Oleh Karena itu kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut tidak disampaikan dahulu kepada pihak Mardani," ujarnya.
Baca Juga: Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Ketua dan Sekretaris Pondok Khilafahtul Muslimin
Pengacara Mardani H Maming lainnya, Irfan Idham menyatakan, selama persidangan tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan kliennya menerima suap dalam penerbitan Surat IUP pada 2011 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Jelas, selama proses persidangan bekas Kepala Dinas pertambangan dan Energi menyatakan Mardani tidak sepeserpun menerima dugaan suap Rp 27,6 miliar yang diterima kepala dinas,” tandas Irfan Idham kepada wartawan seusai sidang, Kamis (16/6/2022).
Dalam kasus ini kliennya sudah pas menjadi saksi karena tidak ada bukti satupun bahwa ia menerima suap atau gratifikasi. Irfan menambahkan, kesaksian Chistina dalam persidangan sama sekali tidak membuktikan bahwa kliennya menerima suap atau gratifikasi dari PT PCN.
“Jadi hubungan antara PT PCN dengan PT PAR sepenuhnya urusan bisnis yang tidak terkait dengan posisi Mardani sebagai bupati saat itu,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, nama Mardani muncul dalam persidangan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan tersangka mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwi Djono Putro. Raden lah yang menyeret nama Mardani dalam kasus yang dihadapinya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Abdul Salam menolak semua pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, Raden Dwi Djono Putrodan dalam sidang kasus dugaan korupsi suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Abdul Salam, tindakan terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwi Djono Putro, merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden Dwi dan Hendri Soetio membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.
"Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa," kata Abdul, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga: Kuasa Hukum Punya Bukti, Terdakwa Dwidjono Dihubungi Haji Isam dan Ini Respon Pengacara
Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dalam keterangan pers saat akan melangsungkan rapat pleno PBNU 2022 mengatakan jika semua yang terjadi pada diri Bendahara PBNU, Mardani H Maming akan dilakukan pembelaan.
“Secara organisasi kita akan melakukan pembelaan kepada Mardani H Maming,” tegas KH. Yahya Cholil Staquf.
PBNU tidak akan tinggal diam menghadapi kasus yang menjerat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming, meskipun dugaan kasusnya terjadi saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu. Kepada wartawan Ketua Umum PBNU mengatakan, akan memberikan pembelaan secara organisasi. (C-Adv)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali