Ali Mazi: Terpilihnya Nur Endang Abbas Sebagai Sekda Sudah Sesuai Aturan
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 04 Agustus 2020
0 dilihat
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi. Foto: Siswanto Azis/Telisik
" Ini penting untuk diketahui agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi mengenai syarat utama untuk pengisian jabatan tersebut. "
KENDARI, TELISIK.ID - Menanggapi polemik terkait penetapan Nur Endang Abbas sebagai Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Gubernur Ali Mazi, melalui juru bicaranya, Ilham Q Moehiddin mengatakan, penetapan dan pelantikan Sekda Sulawesi Tenggara sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Ilham mengatakan, Gubernur Sulawesi Tenggara, H Ali Mazi, SH, telah melakukan proses lelang jabatan dan assessment untuk pejabat tinggi lingkup pemerintahan Sulawesi Tenggara, dan semua prosesnya mengacu pada perundangan negara.
“Ini penting untuk diketahui agar tidak menimbulkan kekeliruan persepsi mengenai syarat utama untuk pengisian jabatan tersebut," terangnya, Selasa (4/8/2020).
Lebih lanjut Ilham mengatakan, lelang jabatan untuk Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara telah melalui proses yang benar dan terbuka.
Saat dilangsungkannya lelang jabatan tersebut, dikuti sembilan ASN yang dianggap memenuhi syarat jabatan Pemimpin Tinggi Pratama Eselon II/a, atau Pemimpin Tinggi Pratama Eselon II/b.
Baca juga: 46 Orang Dinyatakan Sembuh dari COVID-19 di Sultra
Para Peserta yang ikut pada saat lelang jabatan tersebut rata-rata memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda Golongan IV/c, dan berusia paling tinggi 1 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
“Tiga syarat tersebut jelas tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Selain Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018, juga tertuang dalam peraturan yang lain yang dijadikan landasan dalam proses lelang jabatan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah," ungkapnya.
Pada saat proses pendaftaran, lanjutnya, terjaring sembilan nama calon yang telah memenuhi syarat untuk bisa maju ke tahap berikutnya, selanjutnya bacalon yang memenuhi syarat dan lolos ke tahap assessment hanya tersisa empat orang.
"Pada tahap ketiga ini saudara Nurdin dinyatakan gugur sehingga menyisakan tiga nama yang akan menunggu keputusan Presiden RI sebagai tahapan akhir, yakni Syafruddin, Rony Yakub, dan Nur Endang Abbas," imbuhnya.
Dengan lolosnya Rony Yakub, harapan Gubernur Ali Mazi dan Wagub Lukman Abunawas untuk dapat memenuhi janjinya ternyata pupus, sebab keputusan tertinggi berada di tangan Presiden RI, Joko Widodo yang telah memilih Dr. Nur Endang Abbas sebagai Sekda Sulawesi Tenggara.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali