KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Tarobulu menuntut Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan untuk membebaskan dua warga Torobulu, Kecamatan Laeya atas dugaan upaya kriminalisasi PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Tuntutan itu disuarakan saat pihak Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Andolo, Senin (8/7/2024) pagi.

Dari pantauan Telisik.id, kordinator lapangan, Rasman mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Andoolo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo harus membebaskan kedua warga Torobulu dari tuntutan hukum yang diperkarakan oleh pihak PT. WIN.

Baca Juga: Pasang Jerat Ayam Hutan di Moramo Utara Konawe Selatan dan Hilang Empat Hari, Seorang Lansia dari Kendari Ditemukan Tak Bernyawa

"Kedua warga Torobulu yaitu, Ibu Hasilin dan Bapak Andi Firmansyah hanya mempertahankan ruang hijau dan lingkungan atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. WIN," katanya.