Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Geruduk Pengadilan Andoolo Konawe Selatan

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Senin, 08 Juli 2024
0 dilihat
Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Torobulu Geruduk Pengadilan Andoolo Konawe Selatan
Aliansi Pejuangan Lingkungan dan HAM bersama warga Torobulu Geruduk Pengadilan Negeri Andoolo. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Tarobulu menuntut Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan untuk membebaskan dua warga Torobulu, Kecamatan Laeya atas dugaan upaya kriminalisasi PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Tarobulu menuntut Pengadilan Andoolo, Konawe Selatan untuk membebaskan dua warga Torobulu, Kecamatan Laeya atas dugaan upaya kriminalisasi PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Tuntutan itu disuarakan saat pihak Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Andolo, Senin (8/7/2024) pagi.

Dari pantauan Telisik.id, kordinator lapangan, Rasman mengatakan, pihak Pengadilan Negeri Andoolo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo harus membebaskan kedua warga Torobulu dari tuntutan hukum yang diperkarakan oleh pihak PT. WIN.

Baca Juga: Pasang Jerat Ayam Hutan di Moramo Utara Konawe Selatan dan Hilang Empat Hari, Seorang Lansia dari Kendari Ditemukan Tak Bernyawa

"Kedua warga Torobulu yaitu, Ibu Hasilin dan Bapak Andi Firmansyah hanya mempertahankan ruang hijau dan lingkungan atas aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. WIN," katanya.

Kordinator lapangan lainnya, Yustito menuturkan, laporan PT. WIN terhadap masyarakat Torobulu dinilai cacat hukum. Pasalnya, warga hanya mempertanyakan proses penambangan dekat pemukiman, bukan melakukan upaya menghalang-halangi.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Selatan Diberhentikan

"Kalau bisa mereka divonis bebas, karena tidak memenuhi delik aduan terhadap upaya menghalang-halang tersebut," ujarnya.

Dalam unjuk rasa tersebut, massa berharap dalam proses pengadilan agar hakim menjalankan sesuai prosedur, dan tidak diintervensi salah satu pihak, yaitu pihak perusahaan PT. WIN untuk menjatuhkan hukuman terhadap Hasilin dan Andi Firmansyah. (B)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga