Amankan Tiga Anggota Jaringan Bali, Peredaran Sabu di Sidoarjo Digagalkan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 04 Agustus 2022
0 dilihat
Kapolresta Sidoarjo memberi keterangan terkait tiga anggota pengedar narkoba jaringan Bali yang berhasil digagalkan. Foto: Ist.
" Tingginya peredaran narkoba di Sidoarjo membuat jajaran Polresta Sidoarjo panas. Setelah melakukan operasi bawah tanah, akhirnya menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Bali "
SIDOARJO, TELISIK.ID - Tingginya peredaran narkoba di Sidoarjo membuat jajaran Polresta Sidoarjo panas. Setelah melakukan operasi bawah tanah, akhirnya menangkap tiga pengedar narkoba jaringan Bali.
Tiga pelaku budak setan itu antara lain berinisial RW (35), STK (37) dan AS (45) yang kesemuanya adalah warga Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, modus pelaku ketiganya adalah pengedar dengan bandar narkoba tersebut ada di Bali.
"Ini merupakan pengembangan atas penangkapan pada Juli 2022 lalu," ujarnya di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (4/8/2022).
Mantan Kapolres Boyolali Jawa Tengah ini mengatakan, dalam penangkapan kedua pelaku yaitu RW dan STK, lalu dilakukan pengembangan, di mana keduanya mengaku akan menerima sabu di sebuah hotel di Surabaya yang dikirimkan oleh tersangka AS.
Baca Juga: Video Seksi Wanita Diduga Pegawai Bank Sultra Kembali Beredar di Grub WhatsApp
"Lalu kami kirim anggota untuk lidik, hingga akhirnya ditemukan tersangka AS," jelas mantan Wakapolres Banyuwangi ini.
Sedangkan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja mengatakan, dari penangkapan ketiganya diamankan sejumlah barang bukti yang berbeda.
"Saat menangkap tersangka RW dan STK kami amankan sabu seberat 637 gram sabu. sedangkan saat mengamankan AS diamankan sabu seberat 2,5 gram," jelasnya.
Dibeberkan oleh Oscar, penangkapan ketiganya merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UHO Naik Tingkat Penyidikan
“Bandar dari Bali masih DPO. Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” lanjutnya.
Kini, kata Oscar ketiganya diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin