Anak di Bawah Umur Diperkosa Pacar Ibunya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 04 November 2021
0 dilihat
Anak di Bawah Umur Diperkosa Pacar Ibunya
mapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Pengakuan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Medan Polonia ini, insiden pemerkosaan itu awalnya terjadi sekitar Bulan Juli 2021 "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya adalah pacar ibunya.

Hal tersebut disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada awak media di kantornya, Kamis (4/11/2021).

"Iya, pelaku sudah ditangkap, dia berinisial FFA dan pacar dari ibu korban," ungkapnya.

Menurut Riko, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari ayah kandung korban yang mendapatkan keluhan dari anaknya. Sesuai dengan nomor: STTLP/2168/X/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Tepat 27 Oktober 2021, kami menerima laporan dari ayah korban. Lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, sehingga pelaku kami amankan, Senin 1 Oktober 2021," ungkapnya.

Kata Riko, sebelum bertindak tidak senonoh, pelaku bermodus memberikan uang saku kepada korban. Bahkan, korban dijanjikan handphone.

"Awalnya korban menolak, tapi karena mendapat ancaman, sehingga perbuatan itu terjadi. Pelaku melakukan itu di saat rumah dalam keadaan sepi," tuturnya.

Baca Juga: Mantan Sekwan Mubar dan Mantan Bendahara Ditempatkan di Kamar Mapenaling

Baca Juga: Mobil Satu Rombongan Keluarga Masuk Jurang di Kolut

Pengakuan pelaku yang diketahui warga Kecamatan Medan Polonia ini, insiden pemerkosaan itu awalnya terjadi sekitar Bulan Juli 2021.

"Pelaku berusia 45 tahun ini masih dilakukan pemeriksaan lebih intensif, untuk mendalami sudah berapa kali aksi itu terjadi," ungkapnya.

Menurut informasi yang diterima awak media, hubungan ibu korban dan ayah kandungnya sedang tidak harmonis. Sedangkan pelaku adalah pacar ibu korban yang sering datang ke rumah kontrakan mereka.

"Jadi, kejadian itu terjadi di rumah kontrakan atau tempat tinggal korban bersama ibunya di Kecamatan Medan Polonia. Pelaku kami persangkakan melanggar undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga