JAKARTA, TELISIK.ID - Anak pedangdut Lilis Karlina berinisial RD (15) berurusan dengan polisi usai diduga menjadi pengedar narkoba. Polisi menyebut RD yang masih duduk di bangku SMP ini bahkan mengendalikan pengedar usia dewasa.

RD ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). Penangkapan RD berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. Petugas pun bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap RD seperti dikutip dari Detik.com.

Hal itu terungkap dalam gelar tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba di Mapolres Purwakarta, Selasa (14/3/2023). Polisi tidak menghadirkan RD lantaran masih di bawah umur, RD ditangani secara khusus dengan memperhatikan hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Viral, Kapolsek di Sumatera Utara Beserta Istri Ribut dengan Anggota

Polisi hanya menghadirkan tersangka lain yang diduga menjadi bawahan RD yang bertugas sebagai kurir atau perantara obat-obatan terlarang.