Ancam Pekerja Tambang, Pria di Bombana jadi DPO

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 25 Februari 2020
0 dilihat
Ancam Pekerja Tambang, Pria di Bombana jadi DPO
Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Satreskrim Polres Bombana, Kamis ( 20/2/2020 ). Foto: Hir/Telisik

" Iya benar, saudara SB ini sementara masuk dalam DPO dan tersangka atas kasus pengancamam dilokasi tambang di Kabaena. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Seorang pria asal Pulau Kabaena Kabupaten Bombana kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi Resor Bombana. SB (41) menjadi tersangka usai dilaporkan akibat tindakannya yang mengancam seorang pekerja dilokasi perusahaan tambang di Pulau Kabaena.

Belakangan SB diketahui pernah bekerja diperusahaan Smelter PT. Surya Saga Utama (PT. SSU) yang sempat beroperasi di Kabaena Utara, Tedubara.

Baca Juga : Komplotan Pencuri Ratusan Ekor Sapi Diciduk Polisi

Akibat kisruh yang dialami oleh internal perusahaan smelter itu, pria berkumis tebal kelahiran Mei 1969 itu terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan pada Rabu 15 November 2019.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun telisik.id, polisi bergerak usai menerima laporan polisi dengan nomor : LP/54/XI/2019/Sultra/Res Bombana.

Setalah 14 hari dilaporkan, penyidikan terhadap SB pun dimulai usai diterbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor : SP. Sidik/35/Sidik/XI/2019/Reskrim pada tanggal 29 November 2019.

Baca Juga : Miras Menjamur, Pemkab Bombana Masih Cuek

Akibat ulahnya yang tidak kooperatif pada saat pengembangan atas laporan tentangnya, akhirnya AKP. Jupen Simajuntak, S.H., S. IK keluarkan surat bernomor : DPO/01/II/2020/RESKRIM Pada Kamis (20/2/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Jupen Simajuntak membenarkan status SB yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Iya benar, saudara SB ini sementara masuk dalam DPO dan tersangka atas kasus pengancamam dilokasi tambang di Kabaena," singkatnya.

Baca Juga : Pemda Bungkam Soal Kepemilikan Pulau Milik Bupati Buton Selatan

Reporter: Hir 
Editor: Sumarlin

Baca Juga