MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna batal melaksanakan pemilihan 60 kepala desa tahun 2021 ini.
Penundaan pemilihan kepala desa (Pilkades) itu, dikarenakan pandemi COVID-19 belum meredah.
Sesuai rencana, Pemkab akan melaksanakan Pilkades serentak di 124 desa nanti tahun 2022 mendatang. Kini, Pemkab melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tengah menghitung kebutuhan anggarannya.
Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, estimasi kebutuhan anggaran Pilkades 124 desa sebesar Rp 4 miliar.
Tiap desa, kata dia, kebutuhannya sebesar Rp 30 juta yang dihitung berdasarkan jumlah wajib pilih.
