KENDARI, TELISIK.ID - Menindaklanjuti adanya CPPPK dan CASN yang hingga saat ini tidak menerima gaji, BKD Sulawesi Tenggara (Sultra) susun draf SK Gubernur.

Penyusunan draf SK Gubernur Sultra ini untuk memperpanjang kontrak honorer SPPPK dan CASN di masing-masing instansi agar dapat menerima kembali gajih mereka.

Kepala BKD Sultra, Zanuriah menjelaskan, menyikapi penundaan pengangkatan mereka sebagai CPPPK dan CASN dengan tetap memberikan gaji mereka dengan cara memperpanjang SK yang mereka miliki di tahun 2024.

"Kami perpanjang semua sekaligus, karena ini penundaan dari Kemenpan, sehingga tetap harus kita buatkan SK dan penganggaranya untuk pembayaran honorer ini kembali ke OPD masing-masing," bebernya, usai jalani RDP di Kantor DPRD Sultra, Jumat (14/3/2025).

Untuk pembayaran gaji pihaknya juga belum dapat memastikan apakah dapat dibayarkan secepatnya atau tidak karena SK Gubernur yang telah disusun itu belum ditanda tangani