Anggota DPR Dukung Penyebar Video Gisel Dipidana

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 09 November 2020
0 dilihat
Anggota DPR Dukung Penyebar Video Gisel Dipidana
Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding. Foto: Repro google.com

" Saya kira penyebar video itu perlu mendapatkan sanksi pidana karena menyebarkan konten-konten pornografi. "

JAKARTA, TELISIK - Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding sepakat penyebar video panas Gisella Anastasia disanksi pidana, lantaran telah menyebar konten pornografi di media sosial.

"Saya kira penyebar video itu perlu mendapatkan sanksi pidana karena menyebarkan konten-konten pornografi," kata Karding, kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, sekaligus memberikan edukasi kepada para pengguna media sosial untuk tidak sembarangan men-share konten-konten porno.

"Jadi segera harus dilakukan penyelidikan sekaligus juga memberi pendidikan kepada seluruh pengguna medsos, untuk tidak mudah melakukan share upload dengan label motivasi mulai dari motivasi iseng sampai pada motivasi sengaja itu harus dihukum," tegasnya.

Baca juga: Ini Motif dan Kronologis Penyekapan Bocah di Pasar Baruga

Sekjend PKB itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), untuk mendeteksi dengan cepat video berkonten pornografi. Sehingga video-video porno yang sengaja mau diupload sudah di-takedown sebelum tersebar di laman media sosial.

"Saya kira Kominfo perlu ada satu cara atau sistem yang mampu mencegah, bahkan men-take down segera jika ada video-video yang kontennya negatif atau video-video seperti inilah," pungkas Kardin.

Diketahui, video panas mirip Gisel tersebar di laman media sosial pada, Sabtu (7/11). Video tersebut lantas viral dan menjadi pembahasan warga net. Aparat kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas penyebaran video yang berdurasi 19 detik itu. (B)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga