JAKARTA, TELISIK - Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Kadir Karding sepakat penyebar video panas Gisella Anastasia disanksi pidana, lantaran telah menyebar konten pornografi di media sosial.

"Saya kira penyebar video itu perlu mendapatkan sanksi pidana karena menyebarkan konten-konten pornografi," kata Karding, kepada wartawan, Senin (9/11/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan, sekaligus memberikan edukasi kepada para pengguna media sosial untuk tidak sembarangan men-share konten-konten porno.

"Jadi segera harus dilakukan penyelidikan sekaligus juga memberi pendidikan kepada seluruh pengguna medsos, untuk tidak mudah melakukan share upload dengan label motivasi mulai dari motivasi iseng sampai pada motivasi sengaja itu harus dihukum," tegasnya.

Baca juga: Ini Motif dan Kronologis Penyekapan Bocah di Pasar Baruga