MUNA, TELISIK.ID – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muna dengan agenda penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2024 yang dijadwalkan Rabu (16/4/2025) batal dilaksanakan.

Rapat paripurna tidak kuorum karena tidak memenuhi 2/3 dari jumlah anggota DPRD. Dari 30 anggota DPRD, yang menandatangani daftar hadir hanya 5 orang. Puluhan anggota legislatif lainnya lebih memilih berada di ruang komisi.

Ruang rapat paripurna, selain lima anggota DPRD, juga telah dihadiri oleh Bupati Bachrun Labuta; Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa; Sekda Eddy Uga; Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrulah; Wakapolres Muna, Kompol Andi Usri; perwakilan Forkopimda lainnya; dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD, Muhamad Rahim, sekitar pukul 16.50 WITA. Rapat itu sudah molor 2 jam 50 menit dari jadwal sesuai yang tertera di undangan pukul 14.00 WITA.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Baubau Ciptakan Sumber Pangan Mandiri Lewat KEDAI