Anggota DPRD yang Gugat Lahan 15 Hektare Temui Penyidik Polda Sumatera Utara bersama Mantan Jenderal

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 27 Oktober 2023
0 dilihat
Anggota DPRD yang Gugat Lahan 15 Hektare Temui Penyidik Polda Sumatera Utara bersama Mantan Jenderal
Mobil Toyota Innova BK 1607 milik Dhody Thahir ketika berada di Markas Polda Sumatera Utara. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Dhody Tharir datangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Golkar, Dhody Tharir datangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara.

Belum diketahui secara detail apa tujuan wakil rakyat yang saat ini saling klaim lahan kurang lebih 15 hektare di Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini.

Seorang sumber yang ditemui awak media mengaku, Dhody Thahir datang bersama dengan rekannya merupakan pensiun Polri berpangkat jenderal.

Baca Juga: Wali Kota Medan Dukung Gibran, PDIP Sumatera Utara Fokus Menangkan Ganjar-Mahfud MD

"Iya, saya dapatkan informasi bahwa Bapak Dhody datang ke Polda Sumatera Utara temui penyidik," ucap sumber ditemui Telisik.id, Jumat (27/10/2023) petang.

Pria berusia 36 tahun ini mengaku, Dhody datang bersama Mayjen Purnawirawan Wagner Damanik. Mereka datang ke Polda Sumatera Utara, Kamis 26 Oktober 2023 siang.

"Sama Bapak Damanik datangnya. Saya belum tahu masalah apa datang ke Polda Sumatera Utara," terangnya.

Terpisah, Dhody Thahir ketika dikonfirmasi awak media mengaku hanya bertemu dengan temannya.

"Saya hanya bertemu dengan teman," ucapnya enggan memberitahu sosok temannya itu.

Ketika ditanya apakah ada perkara dengan lahan 15 hektare yang saling gugat dengan Kirem Ginting. Mendengar itu, Dhody mengaku tidak ada hubungannya.

Baca Juga: Persaudaraan Aktivis 98 Dukung Prabowo-Gibran jadi Presiden dan Wakil Presiden, Ini Sebabnya

"Tidak ada hubungan dengan masalah itu. Kalau masalah gugat-menggugat itu kan ke pengadilan dan perdata," terangnya.

Sebagaimana diketahui, lahan seluas kurang lebih 15 hektare itu berada di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Lahan itu saat ini sudah dijual Kirem Ginting kepada PT Rapi Ray Putratama (PT RRP) dan saat ini sedang berdiri perumahan bersubsidi.

Setelah beralihnya lahan itu dari Kirem kepada pihak lainnya, Dhody melakukan gugatan dan sampai saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Deli Serdang. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga