JAKARTA, TELISIK.ID - TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme adalah sumber penting Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Karena lahirnya RUU HIP adalah adanya pemikiran perlunya penegasan pancasila sebagai soko guru ideologi bangsa. Dengan UU tersebut, nantinya diharapkan dapat menjadi landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat.

"Tentunya menjadi aneh jika kemudian RUU HIP tidak merujuk TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme. Karena TAP MPR tersebut lahir sebagai upaya mengingatkan pentingnya ideologi pancasila yang pernah hendak diganti oleh komunisme," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi kepada Telisik.id di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

"Kita juga, kemudian memperingatinya dengan hari kesaktian Pancasila. Itu semua adalah sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan keberadaan Pancasila," sambung Aboe Bakar.

Akibatnya, masyarakat banyak yang mempertanyakan, apa sebenarnya motif penyingkiran TAP MPR tentang Komunisme tersebut dari RUU HIP. Masyarakat kemudian akan melihat, seolah ada upaya pengaburan sejarah bahwa komunisme merupakan musuh dari ideologi Pancasila.