JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana pemerintah untuk kembali meneruskan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II melalui revisi undang-undang perpajakan menuai kritik, bahkan penolakan dari parlemen.
Salah satunya datang dari anggota Komisi XI DPR-RI yang membidangi keuangan, Fauzi H Amro M,SI.
Menurut Fauzi, kebijakan tax amnesty jilid II kurang tepat di saat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) masih minus.
"Justru perlu ada tambahan pemasukkan dari sektor pajak, sehingga pemasukkan dari sektor perlu digenjot, bukanya dipangkas," kata Fauzi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (22/5/2021).
Ketua Kapoksi Fraksi Nasdem Komisi XI ini mengungkapkan, berdasarkan data Kemenkeu, per akhir November 2020, penerimaan negara tercatat Rp 1.423 triliun sementara belanja negara adalah Rp 2.306,7 triliun.
