KENDARI, TELISIK.ID — Pengadilan Agama Kendari melaporkan lonjakan signifikan dalam kasus perceraian hingga bulan Oktober 2024. Data terbaru menunjukkan bahwa 1.119 pasangan suami istri telah mengajukan permohonan cerai, dengan 1.030 kasus yang telah diputus.
Panitera Pengadilan Agama Kendari, Abdul Haq Alidrus, mengungkapkan bahwa berbagai faktor menjadi pemicu tingginya angka perceraian di kota ini.
“Penyebab utama yang mendominasi kasus perceraian antara lain perselisihan terus-menerus sebanyak 458 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 61 kasus, dan salah satu pihak meninggalkan rumah 143 kasus,” ungkapnya, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Distanak Sulawesi Tenggara Dorong Pengembangan Pertanian Melalui Program Prioritas
Selain itu, masalah lain seperti penyalahgunaan narkoba dan perjudian masing-masing tercatat sebanyak 9 kasus, serta poligami sebanyak 2 kasus.
