MUNA, TELISIK.ID - DPRD bersama Pemkab Muna mulai mengebut pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021.

Pasalnya, untuk penetapan menjadi Perda APBD diberi waktu hingga 31 Januari mendatang. Lewat dari Pemkab akan dikenakan sanksi.

Pembahasan RAPBD secara marathon pun telah dimulai sejak, Kamis (21/1/2021). Dari hasil pembahasan KUA/PPAS, total RAPBD sebesar Rp 1,7 triliun. Rp 401 miliar merupakan dana pinjaman yang sementara diusulkan Pemkab di Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Baca juga: Kondisi Mamuju dan Majene Dilaporkan Berangsur Pulih Pasca Gempa M6,2

Wakil Bupati Muna, Abdul Malik Ditu menerangkan, keterlambatan penetapan RAPBD menjadi APBD disebabkan adanya perubahan sistem yang harus menggunakan aplikasi Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Sehingga, dari situ penyusunan RAPBD menjadi rumit, karena harus menyesuaikan dengan arahan Kemenkeu dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).