MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna baru menyelesaikan pencentakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati.
APK terdiri dari baliho, umbul-umbul dan spanduk. Untuk total jumlah keseluruhannya sebanyak 745 buah. Rinciannya, lima buah baliho ukuran 4 meter x 7 meter per Paslon, 20 buah umbul-umbul per kecamatan dengan ukuran 5 meter x 1,15 meter dan dua buah spanduk per desa dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter.
"APK-nya sudah kami serahkan ke masing-masing Paslon untuk dilakukan pemasangan pada lokasi yang sudah ditetapkan," kata Nggasri Faedah, Komisioner KPU Muna, Selasa (27/10/2020).
APK yang diserahkan itu memuat foto Paslon, nomor urut, visi-misi terkait program dan partai pengusung. Nah, untuk pemasangan, pemeliharaan dan penurunan APK itu menjadi tanggung jawab masing-masing Paslon.
"KPU hanya sebatas memfasilitasi," ujarnya.
