APK Diserahkan ke Paslon, 120 Ribu Bahan Kampanye Masih Dicetak

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 27 Oktober 2020
0 dilihat
APK Diserahkan ke Paslon, 120 Ribu Bahan Kampanye Masih Dicetak
Komisioner KPU Muna, Nggasri Faedah. Foto: Sunaryo/Telisik

" APK-nya sudah kami serahkan ke masing-masing Paslon untuk dilakukan pemasangan pada lokasi yang sudah ditetapkan. "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna baru menyelesaikan pencentakan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) bupati-wakil bupati.

APK terdiri dari baliho, umbul-umbul dan spanduk. Untuk total jumlah keseluruhannya sebanyak 745 buah. Rinciannya, lima buah baliho ukuran 4 meter x 7 meter per Paslon, 20 buah umbul-umbul per kecamatan dengan ukuran 5 meter x 1,15 meter dan dua buah spanduk per desa dengan ukuran 1,5 meter x 7 meter.

"APK-nya sudah kami serahkan ke masing-masing Paslon untuk dilakukan pemasangan pada lokasi yang sudah ditetapkan," kata Nggasri Faedah, Komisioner KPU Muna, Selasa (27/10/2020).

APK yang diserahkan itu memuat foto Paslon, nomor urut, visi-misi terkait program dan partai pengusung. Nah, untuk pemasangan, pemeliharaan dan penurunan APK itu menjadi tanggung jawab masing-masing Paslon.

"KPU hanya sebatas memfasilitasi," ujarnya.

Baca juga: Ruksamin-Abu Haera Terus Menguat di Konut

Sementara untuk bahan kampanye berupa pamflet, leaflet, poster dan flyer, karena jumlahnya besar, maka saat ini masih dalam proses pencetakan. Jumlahnya sekitar 120 ribu lembar.

"Masing-masing Paslon akan kebagian 60 ribu lembar," ujarnya.

Di sisi lain juga, Paslon bisa membuat bahan kampanye berupa topi, baju, penutup kepala dan pin.

"Untuk pembuatan tambahan bahan kampanye standar harganya Rp 60 ribu," sebutnya.

Proses pencetakan APK dan bahan kampanye diakui terlambat. Hal tersebut bukan karena unsur kesengajaan. Namun, proses pengadaannya baru selesai. Kemudian, dikarenakan tidak bersamaannya penetapan Paslon dan desainnya telat diserahkan ke KPU. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga