ASN Cek Rekening Sekarang, Gaji ke-13 Sudah Cair Rp 8,8 Triliun
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 01 Juli 2022
0 dilihat
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan gaji ke-13 para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cari pada hari ini, Jumat (1/7/2022). Foto: Repro Pemerintah.net
" Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada hari ini, Jumat (1/7/2022) "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada hari ini, Jumat (1/7/2022).
Hal ini disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Tri mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran (SPM) gaji ke-13 akan dipastikan cair sesuai jadwal.
"Sampai saat ini sudah dilakukan pembayaran sejumlah Rp 8,8 triliun untuk 1.832.709 pegawai. Itu hanya realisasi K/L, daerah dan pensiunan kami belum dapat laporan dari daerah," kata Tri kepada dilansir detik.com.
Baca Juga: Bukan Hanya Pertalite, Pembeli Gas LPG 3 Kilogram Wajib Daftar MyPertamina
Sebelumnya dilansir dari Kompas.com, Menkeu Sri Mulyani akan mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan. Meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli.
Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut. Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Jatuh pada Minggu 10 Juli 2022
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN). (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Musdar