ASN Muna Barat Malas Berkantor Segera Diproses, Ada yang Setahun Tak Masuk Kantor
Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 22 Mei 2024
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo arahkan sekda bersama Inspektorat mengecek kehadiran dan tempat tinggal ASN. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Masih banyaknya ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna Barat yang malas berkantor, membuat pemda mengambil langkah tegas "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Masih banyaknya ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Muna Barat yang malas berkantor, membuat pemda mengambil langkah tegas.
Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan, masih ditemukan ASN yang malas berkantor. Tak hanya sebulan, tetapi ada beberapa ASN yang ditemukan tidak berkantor hampir setahun.
Tak hanya itu, berdasarkan daftar hadir, ada beberapa ASN dan PPPK juga tidak mengikuti apel gabungan yang rutin dilaksanakan oleh Pemda Muna Barat, sehingga hal ini terkesan bahwa ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat acuh terhadap aturan yang ditetapkan.
"Saya perintahkan sekda dan Inspektorat untuk memproses, saya kasih waktu satu bulan," ujarnya.
Kemudian, ia juga akan kembali melakukan inspeksi mendadak terkait pencocokan tempat tinggal ASN dan PPPK Muna Barat dengan data yang ada.
Baca Juga: ASN Malas Berkantor di Mubar Menunggu Sanksi
Selanjutnya, Sekda Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan sidak itu akan segera dilakukan, hal ini berdasarkan surat edaran bupati terkait kepatuhan ASN dalam rangka membangun Muna Barat, maka perlu dilakukan pengecekan kembali ke lapangan untuk memastikan tempat tinggal ASN.
Pasalnya berdasarkan laporan yang ada, telah tercatat oleh Inspektorat seluruh ASN telah bertempat tinggal di Muna Barat, sehingga pihaknya hanya akan memastikan sesuai alamat yang tercatat tersebut.
Dalam surat edaran juga telah termasuk kehadiran ASN di tiap kantor, tetapi terkait kehadiran segera diproses oleh Inspektorat, setelah itu akan dilakukan sidang untuk dilihat pelanggarannya.
Baca Juga: Warga Desa Wanseriwu Muna Barat Keluhkan Banjir Setinggi Paha
"Apakah ini pelanggaran berat, ringan, atau sedang, nanti dilihat hasilnya dari Inspektorat," pungkasnya, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Muna Barat, Agustamin mengatakan, pihaknya akan segera memproses arahan dari pimpinan, akan dicek di masing-masing kantor terkait dengan kehadiran.
"Dikasih waktu satu bulan tetapi saya arahkan teman-teman Inspektorat tuntaskan dalam minggu ini, jadi di minggu kedua segera diproses," tukasnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS