ASN Muna Dituntut Tingkatkan Disiplin, Sekda Cek Kehadiran di OPD
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 26 April 2022
0 dilihat
Sekda Muna, Eddy Uga, dalam suatu kegiatan. Foto: Sunaryo/Telisik
" Tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) Muna masih sangat rendah. Buktinya, masih banyak para birokrasi yang malas berkantor "
MUNA, TELISIK.ID - Tingkat kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) Muna masih sangat rendah. Buktinya, masih banyak para birokrasi yang malas berkantor.
Sekda Muna, Eddy Uga sebagai Jenderal ASN tidak mau kebiasaan malas itu terus terjadi. Karenanya, ia mulai melakukan langkah-langkah dalam rangka peningkatan disiplin ASN. Adalah dengan turun langsung mengecek di masing-masinh organisasi perangkat daerah (OPD).
Mantan Kadis PUPR itu memulainya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Senin (25/4/2022). Ia mengumpulkan seluruh staf, kepala sekolah (kasek) TK/PAUD, SD, SMP dan pengawas pada apel pagi.
"Kedisiplinan bukan saja berkantor, tetapi wajib apel pagi dan sore," kata Eddy Uga, Selasa (26/4/2022).
Selain dirinya yang akan mengawasi, ia juga telah menginstruksikan masing-masing kepala OPD melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN.
"Hasil pengawasan kepala OPD pada stafnya wajib dilaporkan, sehingga kita bisa mengevaluasi," ujarnya.
Baca Juga: BKPSDM Konawe Sebut Belum Ada ASN Ajukan Cuti Tahunan
Apabila seorang ASN melakukan suatu bentuk pelanggaran (indisipliner), maka akan diberikan sanksi kepegawaian. Sanksi kepegawaian merupakan sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin diperuntukan bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin PNS. Adapun beberapa jenis sanksi bagi PNS, di antaranya sanksi pidana, sanksi perdata dan sanksi administrasi.
"Pemberian hukuman disiplin bagi ASN dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang ASN, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN," ungkapnya.
Baca Juga: Idul Fitri 1443 H Segera Tiba, Stok Bahan Pokok di Jatim Aman
Mantan Asisten II itu, berharap ASN wajib memberikan teladan bagi masyarakat, dengan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai abdi negara.
"Terpenting adalah menunjunkan kinerja sesuai tupoksinya masing-masing serta taat dan loyal terhadap atasan," pesannya. (C)
Reporter : Sunaryo
Editor: Haerani Hambali