KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait asuransi bagi petani yang bertujuan untuk melindungi para petani dari kerugian yang tidak terduga.
Dimana setiap hektare sawah yang diasuransikan akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta jika alami kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim/cuaca seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit/ Organisme Pengganggu Tumbuhan atau OPT yang menjadi sebab kerugian usaha petani.
Skema pembiayaan asuransi ini melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 80 persen melalui Jasindo, sementara sisanya 20 persen ditanggung oleh petani. Namun, jika 20 persen tersebut dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga para petani akan lebih terbantu dalam proses pemulihan usaha tani mereka.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusdin Jaya mengimbau kebijakan asuransi untuk petani, hendaknya dapat dilakukan oleh masing-masing kabupaten, kota, ataupun provinsi, proteksi para petani dengan asuransi.
"Jadi 1 hektare sawah itu akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 6 juta. Skemanya itu 80 persen lewat APBN, Jasindo, itu sisanya 20 persen oleh petani, atau APBD," bebernya.
