PARIS, TELISIK.ID -  Pemerintah Prancis menyatakan bakal menghapus syarat negatif tes COVID-19  bagi para turis yang sudah divaksinasi di negara itu. Hal itu disampaikan pada Jumat (11/2/2022).

Melansir cnnindonesia.com, kebijakan Pemerintah Prancis itu diambil bertepatan dengan munculnya fase baru pandemi COVID-19 di sebagian besar negara dengan dominasi varian Omicron dan tingkat vaksinasi yang lebih tinggi.

"Mulai pada Sabtu (12/2/2022) bukti vaksinasi cukup bagi pelancong untuk datang ke Prancis. Dari negara mana pun Anda berasal, sama seperti sebelum penyebaran varian Omicron," kata pernyataan pemerintah seperti dikutip dari AFP, Sabtu (12/2/2022).

Namun, bagi turis yang tidak atau belum divaksinasi, mereka masih wajib menunjukkan tes negatif COVID-19.

Tetapi tindakan lain seperti pengujian pada saat kedatangan dan karantina akan dihapus jika berasal dari negara daftar hijau penyebaran COVID-19.