JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) meningkatkan upaya literasi digital guna menghadapi penyebaran infodemi COVID-19 di kalangan masyarakat.
Selain upaya pengendalian konten seusai dengan amanat Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memunculkan istilah infodemi yang menggambarkan persebaran hoaks berkaitan dengan pandemi COVID-19.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, infodemi itu telah menjadi masalah baru bagi dunia internasional, selain pandemi COVID-19 itu sendiri.
Upaya pengendalian yang dilakukan Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Aptika bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, namun ditujukan mencegah keresahan dan gangguan ketertiban umum.
