Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dari Jadwal hingga Ukuran

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 02 Agustus 2022
0 dilihat
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dari Jadwal hingga Ukuran
Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus, menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia. Foto: Repro pekanbaru.go.id

" Sesuai Surat Edaran Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), pengibaran bendera Merah Putih bisa dilakukan dari tanggal 1 - 31 Agustus 2022 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat Indonesia tidak lama lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus.

Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan, warga Indonesia akan melakukan pemasangan berbagai pernak pernik sebagai simbol HUT Kemerdekaan Indonesia, salah satunya bendera merah putih. 

Dikutip dari cnbcindonesia.com, menurut pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.

Deskripsi bendera negara atau merah putih ada pada pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2009 yang menjelaskan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya.

Kemudian, bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih dengan kedua bagian berukuran sama. Bendera negara tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Dilansir Suara.com - jaringan Telisik.id dari berbagai sumber, berikut aturan pemasangan bendera merah putih:

Aturan dan Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih:

Mengenai aturan dan jadwal memasang bendera merah putih, melalui Surat Edaran Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) menyebutkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih bisa dilakukan dari tanggal 1 - 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Masa PPKM Diperpanjang, Semua Wilayah RI Masuk Level 1

Sedangkan untuk pemasangan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho atau berbagai hiasan lainnya dapat dilakukan mulai tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Ukuran Bendera Merah Putih:

Perlu diketahui juga bahwa bendera Merah Putih yanh digunakan untuk menyambut HUT RI 17 Agustus ini harus menggunakan bendera yang ukurannya sesuai dengen ketentuan dari pemerintah.

Hal tersebut sejalan dengan isi pasal 4 ayat 1 dalam UU No 24 th 2009 yang menyebutkan bahwa bendera Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang yang berukuran lebar dua pertiga (2/3) dari panjang.

Untuk bendera bagian atas berwarna merah dan bendera pada bagian bawah warna putih, yang mana kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.

Disebutkan juga bahwa UU No 24 th 2009 ini berisi tentang ukuran bendera merah putih milik negara. Adapun aturan tentang ukuran bendera Merah Putih ini berdasarkan UU tersebut, yaitu sebagai berikut:

- 200cm x 300cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan istana kepresidenan

- 120cm x 180cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan umum

- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di ruangan

- 36cm x 54cm untuk bendera merah putih yang digunakan di mobil presiden maupun wakil presiden

- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan pada kendaraan mobil milik pejabat negara

- 20cm x 30cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kendaraan umum

Baca Juga: Sebut Cacar Monyet Sudah Masuk RI, Pakar Ungkap Alasannya

- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kapal

- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kereta api

- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan di pesawat udara

- 10cm x 15cm untuk bendera merah putih yang digunakan di meja. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga