JAKARTA, TELISIK.ID - Masyarakat Indonesia tidak lama lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus.
Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan, warga Indonesia akan melakukan pemasangan berbagai pernak pernik sebagai simbol HUT Kemerdekaan Indonesia, salah satunya bendera merah putih.
Dikutip dari cnbcindonesia.com, menurut pasal 1 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
Deskripsi bendera negara atau merah putih ada pada pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2009 yang menjelaskan bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjangnya.
Kemudian, bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawahnya berwarna putih dengan kedua bagian berukuran sama. Bendera negara tersebut dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
