Ayah Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil Dua Bulan
Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 09 Februari 2021
0 dilihat
Pelaku saat ditahan di Polsek Deli Tua. Foto: Ist.
" Iya, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek. "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ayah bernama Rahmatsyah (49) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), tega menyetubuhi anak kandungnya bernama Bunga (16) hingga hamil dua bulan.
Akibat tak mampu menahan nafsu birahinya, pelaku mendekam di tahanan Polsek Deli Tua untuk menerima hukuman dari perbuatan bejatnya.
Infomasi yang dihimpun Telisik.id, pelaku menyetubuhi putrinya sejak bulan Oktober 2020, saat Bunga sedang tertidur pulas di kamarnya sekira pukul 21.30 WIB.
Bunga yang telah ditinggal oleh ibunya, terpaksa menuruti permintaan ayahnya karena diancam. Sehingga pelaku bebas melampiaskan nafsunya kepada putrinya selama kurang lebih tiga bulan.
Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Polri Soal Meninggalnya Ustad Maheer At-Thuwailibi
Pria yang bekerja sebagai security tersebut ditangkap berdasarkan laporan abang kandung korban. Dia ditangkap di Jalan Delitua, Gang Tanjung, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Senin 8 Februari 2021.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap ketika dikonfimasi Telisik.id membenarkan pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polsek Deli Tua.
"Iya, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polsek," ujarnya melalui telepon seluler, Selasa (9/2/2021).
Zulkifli juga belum bisa menjelaskan kronologis kasus cabul itu hingga korban hamil dua bulan. Hanya saja, kata Zulkifli, pelaku masih dalam pemeriksaan.
"Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (B)
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Haerani Hambali