Babak Baru Video Viral Opa Ambon, Penyebar Diduga Pinjam HP hingga Bagikan Adegan Vulgar 6 Menit

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 03 Juli 2024
0 dilihat
Babak Baru Video Viral Opa Ambon, Penyebar Diduga Pinjam HP hingga Bagikan Adegan Vulgar 6 Menit
Opa Ambon saat di kantor polisi (kiri), adegan vulgar yang tersebar melalui media sosial (kanan). Foto: Kolase

" Aparat Kepolisian terus mencari, si penyebar video mesum yang melibatkan PS alias Opa Polly atau Opa Ambon dan seorang nona muda, yang telah viral di media sosial "

AMBON, TELISIK.ID - Aparat Kepolisian terus mencari, si penyebar video mesum yang melibatkan PS alias Opa Polly atau Opa Ambon dan seorang nona muda, yang telah viral di media sosial.

Kini, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.

Proses penyelidikan ini masih berjalan dan difokuskan pada mengungkap siapa yang menyebarkan video yang menghebohkan masyarakat Kota Ambon.

Berdasarkan informasi yang didapat, HP milik tersangka sempat dipinjam oleh seseorang sebelum video tersebut viral. Hal ini menjadi petunjuk penting dalam upaya polisi untuk mengidentifikasi penyebar video tersebut, dikutip dari porostimur.id, Rabu (3/7/2024).

PS alias Polly, pemeran pria dalam video asusila tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria paruh baya ini juga resmi ditahan dan mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Sosok Audrey Davis: Begini Kronologi Link Video Dewasa Durasi 2 Menit Beredar

Penahanan dilakukan setelah penyidik resmi menetapkan tersangka dalam kasus pornografi ini pada Sabtu (22/6/2024). Dia disangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelumnya diberitakan Telisik.id, video tidak senonoh berdurasi 6 menit 50 detik yang memperlihatkan Opa Ambon dan seorang wanita muda telah viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan adegan vulgar antara pria 62 tahun dan wanita muda, yang tampak tidak berbusana dan terlibat dalam aktivitas mesum.

Video ini ternyata adalah rekaman baru, meskipun wanita muda dalam video tersebut awalnya mengklaim bahwa video itu adalah video lama.

Wanita muda yang terlibat dalam video tersebut mengaku terkejut ketika video itu tersebar luas di media sosial dan menjadi viral. Kepanikan melanda wanita muda tersebut, yang kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Video Syur Diduga Audrey Davis jadi Buruan di X, Akun Instagramnya Mendadak Hilang

Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa peristiwa yang terekam dalam video tersebut terjadi pada 17 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIT, di salah satu hotel yang berada di Kota Ambon.

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pria tua berinisial PS, yang lebih dikenal sebagai Opa Ambon, terkait dengan video tersebut. Pria 62 tahun ini ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan yang mendalam dan intensif.

Selain Opa Ambon, polisi juga berhasil mengamankan wanita muda yang terlibat dalam video tersebut. Wanita muda ini berinisial EL dan diketahui tinggal di Ambon, Maluku. Kedua pihak yang terlibat dalam video tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pria tua yang dikenal dengan sebutan Opa Ambon dan seorang wanita muda. Penyebaran video tersebut tidak hanya menggegerkan masyarakat Kota Ambon, tetapi juga memicu berbagai reaksi di media sosial. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal.

Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga