Bacaleg PDIP Dilapor Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Bawaslu Angkat Bicara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 25 Agustus 2023
0 dilihat
Bacaleg PDIP Dilapor Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Bawaslu Angkat Bicara
Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Jalan H Adam Malik Medan, tempat masyarakat melaporkan Bacaleg Dilena Sitepu. Foto: Dokumentasi Bawaslu

" Dilena Sitepu, bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumatera Utara, dari PDIP dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan "

MEDAN, TELISIK.ID - Dilena Sitepu, bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumatera Utara, dari PDIP dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan.

"Jadi, sudah saya laporkan Dilena Sitepu, bacaleg dari PDIP untuk daerah pemilihan (Dail) Sumatera Utara 3 meliputi daerah Kabupaten Deli Serdang," kata seorang pelapor yang identitasnya enggan disebutkannya, kepada awak media, Jumat (25/8/2023) siang.

Menurutnya, saat ini bacaleg itu sedang berperkara dan dilaporkan atas dugaan penggelapan sertifikat rumah milik warga Kota Medan, Sumatera Utara.

"Jadi, Bawaslu kami minta untuk mengawasi proses verifikasi terhadap bacaleg itu. Jangan asal asal memverifikasi," ucapnya.

Baca Juga: Dokter Radiologi dan Jaga di RS Bina Kasih Medan Diperiksa Polisi Dugaan Malpraktik Anak Tentara

Pelapor berharap kepada Ketua Bawaslu Sumatera utara agar dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada KPU.

"Seleksi bacaleg yang dilakukan oleh KPU Sumatera Utara harus diawasi. Karena bacaleg inilah nanti yang akan dipilih oleh masyarakat sebagai perwakilan untuk menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari masyarakat dimaksud.

Baca Juga: Bacaleg PDIP Dapil Sumatera Utara III Dilena Sitepu Dilapor ke Bawaslu dan KPU

"Jadi, laporan itu sudah kami (Bawaslu) terima. Laporan itu kami telaah dahulu. Apakah laporan itu berhubungan dengan kewenangan kami atau bukan," ucapnya.

Kemudian, Aswin mengaku jika itu kewenangan Bawaslu. Mereka akan berkomunikasi dengan instansi lainnnya.

"Namun jika bukan kewenangan Bawaslu Sumatera Utara, kami akan memberikan informasi perkembangan kepada pelapor," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga