Bacaleg PKS Ini Diduga Daftar Pileg Pakai Ijazah Paket C, KPU Angkat Bicara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 22 September 2023
0 dilihat
Bacaleg PKS Ini Diduga Daftar Pileg Pakai Ijazah Paket C, KPU Angkat Bicara
Kantor KPU Sumatera Utara, tempat berkas pencalonan bacaleg diproses dan diverifikasi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sumatera Utara, SH diduga menggunakan ijazah paket C untuk mengikuti pileg tahun 2024 mendatang "

MEDAN, TELISIK.ID - Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Sumatera Utara, SH diduga menggunakan ijazah paket C untuk mengikuti pileg tahun 2024 mendatang.

Seorang sumber yang enggan menyebut identitasnya mengaku, SH merupakan bacaleg daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara 9.

"Diduga pakai ijazah paket C yang bersangkutan (SH)," ucap sumber kepada awak media, Jumat (22/9/2023) siang.

Kemudian, sumber mengaku,p ijazah Paket C-nya itu sempat terkendala. Karena, harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Petani di Sumatera Utara Minta Polisi Usir Mafia Tanah dan Tuntaskan Kasus

"Jadi, sampai saat ini yang yang bersangkutan ini statusnya masih memenuhi syarat sebagai bacaleg," terangnya.

Terpisah, Divisi Teknis dan Penyelanggaraan KPU Sumatera Utara, Batara Manurung ketika dikonfirmasi mengakui tidak mengetahui secara detail apakah SH menggunakan ijazah Paket C.

"Saya tidak mengetahui satu persatu Bacaleg yang menggunakan ijazah Paket C," ucapnya.

Akan tetapi, Batara mengaku bahwa ijazah Paket C diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai Bacaleg.

Baca Juga: Wakapolri Turun ke Medan, Ingatkan Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai

"Ijazah Paket C itu statusnya sama dengan ijazah SMA sederajat. Jadi diperbolehkan walaupun pakai ijazah Paket C," tambahnya.

Selain itu, Batara menambahkan bahwa ijazah Paket C itu diteliti dan diperiksa oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Mereka yang menentukan.

"Jadi tidak ada masalah Bacaleg itu memakai ijazah Paket C atau tidak. Pihak Dinas Pendidikan yang memeriksa atau memverifikasi berkas atau ijazah bacaleg," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga