MUNA, TELISIK.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, memutuskan untuk menghentikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, beserta 34 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, pada Selasa (10/12/2024). Al Abzal menjelaskan bahwa penghentian laporan didasarkan pada hasil pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hasil kajian Sentra Gakkumdu menyimpulkan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana pemilihan terhadap Bachrun Labuta bersama 34 pejabat Pemkab Muna.

Baca Juga: Kecamatan Kolaka dan Pomalaa Dominasi Lonjakan Kasus HIV Tahun 2024 di Kabupaten Kolaka

“Berdasarkan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu, penanganan laporan dugaan pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi jenis perbuatannya,” kata Al Abzal.