Bahlil Lahadalia Disomasi Masyarakat Adat Tolaki, Diminta Evaluasi IUP PT SCM di Routa Konawe
Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 06 Agustus 2026
0 dilihat
Divisi Hukum Komunitas Masyarakat Adat Tolaki, Muhammad Azhar (kiri) dan Sekjen Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Jumran (kanan). Foto: Ist
" Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Routa dan Wiwirano resmi melayangkan Somasi Perwakilan Kelompok (Class Action) kepada PT Sultra Cahaya Mineral (PT SCM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat "

KONAWE, TELISIK.ID - Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Routa dan Wiwirano resmi melayangkan Somasi Perwakilan Kelompok (Class Action) kepada PT Sultra Cahaya Mineral (PT SCM), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LHK/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, Kamis (6/8/2026).
Somasi tersebut memuat rangkaian dugaan pelanggaran hukum administrasi, lingkungan hidup, hak asasi manusia, dan hak masyarakat adat yang menurut para perwakilan kelompok telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, serta masyarakat hilir di Konawe Utara.
Dalam dokumen somasi dijelaskan bahwa gugatan mewakili dua kelompok masyarakat terdampak, yakni warga di wilayah hulu Routa yang mengaku kehilangan akses terhadap tanah adat, sumber air, hasil hutan, hingga mengalami kriminalisasi serta masyarakat hilir Konawe Utara yang disebut terdampak kerusakan Sungai Lalindu dan terganggunya aktivitas pertanian maupun perikanan.
Menurut isi somasi, penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan klaim kawasan hutan di Routa diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum, termasuk persoalan tata batas kawasan hutan sebagaimana dipersoalkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011. Dokumen tersebut juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan sumber daya air.
Selain itu, somasi menyoroti dugaan pengambilan air dalam jumlah besar untuk mendukung operasional slurry pipeline pengangkutan lumpur nikel menuju kawasan industri di Morowali. Menurut perwakilan masyarakat, aktivitas tersebut diduga berkontribusi terhadap berkurangnya debit mata air, hilangnya genangan air alami, dan terganggunya sistem hidrologi di kawasan hulu Routa.
Baca Juga: Soroti Pengelolaan Tambang, Said Didu Sebut Sultra Laboratorium Pelanggaran Pasal 33 UUD 1945
Dokumen tersebut juga mengemukakan dugaan bahwa pembukaan hutan secara luas telah memicu perubahan iklim lokal, meningkatnya suhu udara, penimbunan alur anak sungai, serta berpotensi mengganggu habitat satwa yang dilindungi seperti anoa dan rusa Sulawesi. Semua klaim tersebut menjadi bagian dari dasar tuntutan yang diajukan dalam somasi.
Tidak hanya itu, Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Routa dan Wiwirano juga mempersoalkan dugaan penutupan akses yang dikenal masyarakat sebagai "Jalan Walanda", hilangnya akses menuju hutan adat, serta kriminalisasi terhadap sejumlah warga yang menurut mereka telah lama mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun. Dalam somasi, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan perlindungan hak masyarakat adat sebagaimana dipahami para penyusun somasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Sementara itu, untuk wilayah hilir, somasi menyebut Sungai Lalindu diduga mengalami penurunan fungsi akibat sedimentasi yang berdampak pada penyediaan air bersih, pengairan sawah, perikanan darat, hingga meningkatnya risiko banjir lumpur di Konawe Utara.
Melalui somasi tersebut, para perwakilan kelompok memberikan waktu tujuh hari kepada PT SCM, Menteri ESDM, dan Menteri LHK untuk merespons sejumlah tuntutan, antara lain evaluasi dan pencabutan wilayah pertambangan pada area yang dipersoalkan, penghentian sementara aktivitas pertambangan, pemulihan lingkungan, penyediaan air bersih, rehabilitasi kawasan terdampak, serta pemberian ganti kerugian kepada masyarakat.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat tanggapan atau penyelesaian, para perwakilan kelompok menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta, serta menyampaikan laporan kepada Komnas HAM, Gakkum KLHK, dan lembaga pengawas negara lainnya.
Divisi Hukum Komunitas Masyarakat Adat Tolaki, Muhammad Azhar menegaskan, somasi tersebut merupakan langkah hukum awal sebelum ditempuh gugatan perwakilan kelompok (class action) di pengadilan apabila para pihak yang dituju tidak memberikan tanggapan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
"Somasi ini bukan sekadar surat peringatan, tetapi merupakan bentuk iktikad baik untuk memberikan kesempatan kepada PT SCM, Menteri ESDM, dan Menteri LHK agar segera melakukan koreksi terhadap berbagai persoalan hukum yang kami nilai terjadi," tegas Muhammad Azhar, Rabu (5/8/2026).
"Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada penyelesaian yang memadai, maka kami siap membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta melalui mekanisme gugatan class action. Seluruh bukti, data, dan dasar hukum telah kami siapkan," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Jumran, S.IP menegaskan, perjuangan masyarakat adat tidak semata-mata menyangkut sengketa lahan, tetapi merupakan upaya mempertahankan hak konstitusional masyarakat adat, kelestarian lingkungan hidup, dan keberlangsungan generasi mendatang.
"Ini adalah perjuangan mempertahankan hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi," papar Jumran.
Kata Jumran, pihaknya tidak sedang menghambat investasi, tetapi menuntut agar seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai hukum, menghormati hak masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan, dan tidak mengorbankan sumber-sumber kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Tersangka Kasus Tambang Ilegal Anton Timbang Masuk Ring 1 Istana, Said Didu Singgung Cara Prabowo Berantas Korupsi
"Negara harus hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat Tolaki Routa dan Wiwirano," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila somasi tersebut tidak direspons secara serius, Komunitas Masyarakat Adat Tolaki akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, baik melalui gugatan perdata, pengaduan kepada lembaga negara, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senada, Ketua Rumpun Anakia Wiwirano To Routa, Yen Latorumo menegaskan, somasi tersebut merupakan keputusan bersama masyarakat adat sebagai bentuk ikhtiar mempertahankan tanah ulayat, sejarah dan martabat masyarakat adat Tolaki.
"Wilayah adat bagi kami bukan sekadar hamparan tanah, melainkan warisan leluhur yang mengandung sejarah, identitas, dan kehidupan masyarakat adat Tolaki. Karena itu, kami berharap seluruh pihak menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi," urainya.
Kata Yen Latorumo, somasi tersebut merupakan langkah hukum yang bermartabat untuk mencari keadilan.
"Tapi apabila tidak direspons dengan baik, kami siap mendukung seluruh proses hukum hingga tuntas demi melindungi wilayah adat dan generasi penerus kami," tegas Yen Latorumo. (A)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS