JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah mulai membahas agenda revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UU BI).
"Revisi yang ketiga kalinya ini diharapkan mampu memperluas ruang gerak BI dalam mengambil kebijakan sektor moneter," kata Anggota Baleg DPR RI, Heri Gunawan di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurut Heri Gunawan, kelak BI diharapkan punya ruang gerak yang luas, sehingga bisa mengambil aksi saat terjadi krisis ekonomi.
Dengan peran yang diperluas, BI juga bisa melakukan aksi nyata membantu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya terbatas sebagai pemberi bimbingan saja.
Baca juga: Pilkada Muna, Hanura Komitmen Bersama Syarifuddin Sampai Menit Terakhir
