JAKARTA, TELISIK.ID - Institusi penegak hukum disarankan memanfaatkan teknologi Automatic Exchange of Information (AEoI) atau sistem pertukaran informasi keuangan lintas negara untuk mendeteksi aset koruptor.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo. Menurutnya, perburuan tersangka koruptor dan aset-aset mereka di negara lain tidak hanya mengharuskan efektivitas sinergi antar institusi. Tetapi, dibutuhkan pula Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang bersih dari kepentingan. TPK harus mencerminkan sinergi antar institusi yang efektif dan bebas dari kepentingan.

Selain Kementerian keuangan dan Bank Indonesia serta Kementerian Hukum dan HAM, di dalam TPK sebaiknya ada unsur Kemenlu dan Polri. Kemenlu sangat diperlukan karena para duta besar RI bisa membangun komunikasi dengan pihak berwenang di negara tujuan TPK.

“Sedangkan Polri bisa menjalin kerjasama dengan Interpol untuk mendeteksi posisi tersangka koruptor," kata politisi Partai Golkar yang biasa disapa Bamsoet ini di Jakarta, Sabtu (18/7/20).

Ketua MPR RI ini menuturkan, perburuan tersangka koruptor dan aset-asetnya oleh TPK nantinya praktis lebih mudah. Karena Indonesia akan kembali menandatangani kesepakatan bilateral tentang Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan sejumlah negara.