MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum), Kamis (8/12/2022).
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, BB yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap medio 1 Juli hingga 30 November 2022.
"Pemusnahan BB ini untuk terakhir kalinya di tahun 2022," kata Agustinus.
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat pemotong listrik (gurinda), direndam dalam air dan dibakar. Pemusnahan itu untuk menghindari penyalahgunaan BB yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Baca Juga: KPU Jawa Timur Gelar Seleksi Rekrutmen PPK di Bawah Ancaman Erupsi Semeru
