Barang Bukti 74 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 08 Desember 2022
0 dilihat
Barang Bukti 74 Perkara Pidum Dimusnahkan Kejari Muna
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Hakim PN Raha, Ari Conardo memusnahkan BB Pidum. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum), Kamis (8/12/2022).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, BB yang dimusnahkan itu telah berkekuatan hukum tetap medio 1 Juli hingga 30 November 2022.

"Pemusnahan BB ini untuk terakhir kalinya di tahun 2022," kata Agustinus.

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat pemotong listrik (gurinda), direndam dalam air dan dibakar. Pemusnahan itu untuk menghindari penyalahgunaan BB yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Baca Juga: KPU Jawa Timur Gelar Seleksi Rekrutmen PPK di Bawah Ancaman Erupsi Semeru

Sementara itu, Kasi BB, Muhamad Djunaedi menerangkan, pemusnahan BB dalam setahun dilakukan tiga kali. BB 74 perkara Pidum yang dimusnahkan itu terdiri dari narkoba jenis sabu seberat 59,68 gram, senjata tajam, handphone, tas, batu kayu dan pakaian.

"Perkaranya terdiri dari narkotika, persetubuhan, pencurian, penganiayaan dan UU Darurat," sebutnya.

Baca Juga: KPU Sumatera Utara Sebut Pemilu 2024 Kolosal di Dunia

Dalam pemusnahan itu disaksikan langsung oleh Hakim PN Raha, Ari Conardo, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga