MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 Kg.
Peristiwa pengukapan barang haram itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (2/3/2021) pagi.
Pelaku yang diamankan adalah bernama Lamhot Pardede (35) warga Desa Sentis Lorong Sidoloksono, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kemudian, Aprianto Pardede (32) warga Gang Buntu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua tersangka ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam teh cina warna hijau.
