Barang Bukti 9 Kg, Dua Pengedar Sabu di Sumut Terancam 20 Tahun Penjara

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 10 Maret 2021
0 dilihat
Barang Bukti 9 Kg, Dua Pengedar Sabu di Sumut Terancam 20 Tahun Penjara
Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polda Sumut. Foto: Ist.

" Arso yang merupakan pemilik barang haram itu, sedang dalam pengejaran petugas untuk melakukan pengembangan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 Kg.

Peristiwa pengukapan barang haram itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (2/3/2021) pagi.

Pelaku yang diamankan adalah bernama Lamhot Pardede (35) warga Desa Sentis Lorong Sidoloksono, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, Aprianto Pardede (32) warga Gang Buntu, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka ini ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam teh cina warna hijau.

Baca Juga: Pandemi Tak Halangi Klinik Kecantikan Ini Tawarkan Diskon hingga 50 Persen

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari Arso.

Arso yang merupakan pemilik barang haram itu, sedang dalam pengejaran petugas untuk melakukan pengembangan.

"Mereka peroleh barang itu dari Arso. Itu masih dalam penyelidikan dan pengembangan petugas," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Telisik.id, Rabu (10/3/2021).

"Barang bukti yang disita petugas terhadap pelaku yakni, 9 bungkus plastik warna hijau berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 9 Kg. Satu buah goni warna biru dan satu unit mobil Toyota Sigra warna putih BK 1759 AAK," tambahnya.

Diketahui, tersangka dijerat pasal 114 subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga