Bareskrim Polri Sita Uang Transaksi Pinjol Senilai Rp 20,4 Miliar

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 dilihat
Bareskrim Polri Sita Uang Transaksi Pinjol Senilai Rp 20,4 Miliar
Ilustrasi uang. Foto : Repro detik.com

" Uang senilai Rp 20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP "

JAKARTA, TELISIK.ID - Bareskrim Polri sediktintya berhasil menyita uang Rp 20 miliar dari tangan pimpinan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengatakan, penyitaan itu dilakukan saat melakukan penangkapan terhadap JS selaku pendana dari pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB).

Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP SAB yakni, MDA, dan SR.

"Uang senilai Rp 20,4 miliar disita pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama dan uang Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Dari SR disita HP,” kata Helmy di Jakarta, Sabtu (23/10/2021)

Seperti diketahui, Tim Bareskrim Polri berhasil menangkap JS, pelaku berstatus Warga Negara Asing (WNA) China.

Baca Juga: 1 Unit Kendaraan Mikrolet di Kendari Terbakar Saat Mengantri BBM

Baca Juga: Tidak Sesuai SOP, Status Tersangka Pedagang Korban Penganiayaan Dicabut

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut JS juga berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, JS juga merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu yang bunuh diri karena terlilit utang di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal,” ungkap Brigjen Helmy kepada awak media, pada Jumat (22/10/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga