Baru 45 Persen Warga Sumut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 27 Oktober 2021
0 dilihat
Baru 45 Persen Warga Sumut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ketika diwawancarai awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Baru 45 persen pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara (Sumut) yang sudah membayar pajak, sedangkan sisanya belum. "

MEDAN, TELISIK.ID - Baru 45 persen pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara (Sumut) yang sudah membayar pajak, sedangkan sisanya belum.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi usai me-launching aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Rabu (27/10/2021).

"Kondisi saat ini, tercatat baru 45 persen pemilik kendaraan bermotor di Sumut yang membayar pajak. Awalnya hanya 32 persen (2019) menjadi 40 persen (2020), sekarang 45 persen. Kita dari pemerintah daerah akan terus berusaha membujuk agar masyarakat taat membayar pajak," kata Edy Rahmayadi.

Menurutnya, aplikasi ini untuk memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sehingga diharapkan para wajib pajak semakin taat membayarkan pajaknya.

"Dengan hadirnya aplikasi tersebut, maka kepatuhan wajib pajak dalam membayarkan PKB diharapkan bisa meningkat hingga mencapai 70 persen. Mudah-mudahan, sampai 70 persen di tahun 2022. Kalau bisa orang membayar pajak sampai 70 persen, ya kita tinggal mengejar 30 persen," tuturnya.

Mantan Pangkostrad ini pun tidak akan bosan untuk mengajak masyarakat agar taat pajak. Namun, apabila tingkat kepatuhan masyarakat tidak juga meningkat, maka tak tertutup kemungkinan Pemda Sumut akan menggelar razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Baca juga: Masuk Daftar Merah Kemenkeu, KPK Warning Pemkab Muna

Baca juga: KPK Senter Pokir Anggota DPRD Muna

"Kalau itu juga tak bisa meningkat, maka akan ada razia gabungan dengan kepolisian," ungkapnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Achmad Fadly menambahkan, aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat bisa didownload di Play Store maupun App Store.

Selain e-Samsat Sumut Bermartabat, pihaknya tengah menjalankan Pergub Sumut tentang relaksasi PKB dan BBNK hingga tanggal 23 Desember 2021.

Relaksasi itu, kata dia, merupakan keringanan bagi wajib pajak di masa pandemi COVID-19

"Jadi, relaksasi ini bisa membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Ayo sama sama kita untuk taat pajak untuk pembangunan daerah," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga