Baru Dilantik, KPU Sultra Kembali Nonaktif Tiga PPS

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Senin, 23 Maret 2020
0 dilihat
Baru Dilantik, KPU Sultra Kembali Nonaktif Tiga PPS
Ketua KPUD Sultra La Ode Abdul Natsir. Foto: Internet

" Sesuai dengan Surat Edaran (SE) ini, pelantikan PPS dilaksanakan pada tiga Kabupaten setelah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Kepolisian setempat, yaitu Kolaka Timur, Muna dan Wakatobi. "

JAKARTA, TELISIK. ID - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menonaktifkan tiga Panitia Pengumutan Suara (PPS) di tiga Kabupaten yang akan melangsungkan Pilkada serentak 2020, yakni Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Muna dan Kabupaten Wakatobi.

Diketahui, pihak KPUD Sultra dan kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 sudah mengagendakan pelantikan PPS sebelum Surat Edaran (SU) KPU Pusat keluar, sehingga KPU Sultra tetap melakukan pelantikan kepada tiga PPS tersebut. Setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak Kepolisian.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) ini, pelantikan PPS dilaksanakan pada tiga Kabupaten setelah berkoordinasi dengan Pemerintah daerah dan Kepolisian setempat, yaitu Kolaka Timur, Muna dan Wakatobi," kata Ketua KPUD Sultra La Ode Abdul Natsir, Minggu (22/3).

Baca Juga : Seorang Pasien COVID-19 Dirawat di RS Siloam Baubau

La Ode Abdul Natsir juga memastikan ada aturan khusus bagi tiga PPS yang sudah dilantik, karena adanya penundaan Pilkada serentak 2020.

"Terkait tindak lanjut yang sudah dilantik, kita buat aturan karena adanya wabah COVID-19," ujarnya.

Lanjut La Ode Abdul Natsir, dalam aturan tersebut ada keputusan menonaktifkan kembali untuk sementara waktu. Keputusan ini, kata La Ode Abdul Natsir untuk memanilisir pengeluaran anggaran karena penundaan Pilkada serentak 2020.

"Kembali kami menonaktifkan sementara waktu untuk memanilisir anggaran," jelasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pilkada 2020 akibat wabah COVID-19 yang semakin merebak saat ini. Keputusan KPU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tertanggal 21 Maret 2020.

Baca Juga : Skrining di Pintu Masuk Pelabuhan Tobaku Kolut Diperketat

Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman tersebut, disebutkan tahapan yang ditunda ada diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Baca Juga