Baru Tiga Hari Diskon 50 Persen, Kapal Ekspres Bahari 6 E Kembali Normalkan Tarif Tiket

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 10 Juni 2021
0 dilihat
Baru Tiga Hari Diskon 50 Persen, Kapal Ekspres Bahari 6 E Kembali Normalkan Tarif Tiket
Petugas Kesyahbandaraan Muna, La Ode Zaludin (tengah) bincang-bincang bersama Kadishub Muna, La Ode Nifaki Toe. Foto: Sunaryo/Telisik

" Manajemen kapal cepat MV Ekspres Bahari 6 E kembali menormalkan harga tiket yang sebelumnya memberikan diskon 50 persen rute Raha-Kendari (PP) yang dimulai sejak 7-30 Juni. "

MUNA, TELISIK.ID - Manajemen kapal cepat MV Ekspres Bahari 6 E kembali menormalkan harga tiket yang sebelumnya memberikan diskon 50 persen rute Raha-Kendari (PP) yang dimulai sejak 7-30 Juni.

Baru tiga hari, yakni Senin-Rabu, perusahaan pelayaran di bawah naungan PT Dharma Indah itu beroperasi dengan tarif murah, kini sudah kembali normal.

Mulai hari ini, Kamis (10/6/2021), kapal cepat itu akhirnya menormalkan kembali tarif tiketnya dari semula Rp 50 ribu untuk kelas ekonomi menjadi Rp 125 ribu dan VIP dari Rp 100 ribu menjadi Rp 200 ribu.

"Benar harga tiket mulai tadi sudah kembali normal. Kita juga tidak tahu apa alasannya," kata La Ode Zamaludin, petugas Kesyahbandaraan.

Penurunan tarif tiket sepihak yang dilakukan kapal cepat itu telah melanggar aturan Permenhub nomor 66 tahun 2019. Bahkan, hasil konsultasi DPRD Muna di Dinas Perhubungan (Dishub) Sultra, kapal Ekspres Bahari 6 E tidak memiliki izin pelayaran rute Raha-Kendari (PP).

Baca juga: Buntut dari Dugaan Malpraktek Bayi, Puluhan Massa Demo Tuntut Direktur RS Konawe Dicopot

Baca juga: Penuhi Tuntutan Massa Aksi, Pemda Konsel Sepakat Hentikan Aktivitas PT Asmindo

Namun, pihak Syahbandar pun tidak bisa berbuat banyak terkait hal tersebut. Karena patokan mereka adalah Permenhub nomor 93 tahun 2013 tentang pengusahaan angkutan laut yang mengatur tentang pelayaran nasional. Dari Permenhub itu ada lagi turunanya, Pergub Sultra. Namun, mereka tidak tahu nomor dan mengatur tentang apa.

"Kita tidak bisa menghentikan kapal itu beroperasi, jangan sampai dikomplein. Patokan kita hanya pada Permenhub 93 itu," terangnya.

Hanya saja, pasca Ekspres Bahari 6 E menormalkan tarif tiket, kapal Putri Anggraeni belum dipastikan apakah akan kembali melakukan pelayaran atau tidak.

Menurut La Ode Zamaludin, berdasarkan keterangan dari agen tiket, masih menunggu perintah dari pimpinan mereka yang berada di Batam.

"Kalau kembali beroperasi pasti, hanya waktunya belum bisa dipastikan," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga