Batalkan Puasa Qadha karena Ingin Berhubungan Suami-Istri, Bolehkah?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 02 Juni 2020
0 dilihat
Batalkan Puasa Qadha karena Ingin Berhubungan Suami-Istri, Bolehkah?
Ilustrasi pasangan suami istri Foto: Repro google.com

" Hasrat seksual sama sekali bukan merupakan uzur syar'i. Maka haram hukumnya puasa wajib dibatalkan hanya karena hasrat seksual tersebut. "

KENDARI, TELISIK.ID - Mengganti atau mengqadha puasa merupakan suatu keharusan yang wajib dilakukan seorang muslim jika ia memiliki utang puasa di bulan Ramadan.

Namun bolehkah membatalkan puasa qadha karena ingin bersetubuh?

Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustadz Mahyuddin mengatakan, haram hukumnya seorang muslim membatalkan puasa wajib tanpa uzur syar'i, termasuk dalam hal ini puasa qadha dan nazar.

"Hasrat seksual sama sekali bukan merupakan uzur syar'i. Maka haram hukumnya puasa wajib dibatalkan hanya karena hasrat seksual tersebut," katanya, Selasa (2/6/2020).

Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Muhammad ayat 33 yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.

Baca juga: Reses Tak Dihadiri Lurah dan Camat, AJP: Wali Kota Larang Datang

Dalam ayat ini, Allah melarang seorang hamba membatalkan amal saleh yang dikerjakannya, termasuk di antaranya puasa wajib.

Oleh karena itu, para ulama mengatakan, mereka yang telah melaksanakan puasa wajib, seperti puasa Ramadan, puasa qadha atau puasa nazar, tidak boleh membatalkannya tanpa ada udzur yang syar’i, seperti sakit, safar atau lainnya.

Selain itu, sebagaimana juga yang disampaikan Ibnu Qudamah bahwa, siapa yang telah memulai puasa wajib seperti qadha Ramadan, puasa nazar hari tertentu atau nazar mutlak, atau puasa kafarah, tidak boleh membatalkannya. Karena sesuatu yang statusnya wajib ain, harus dilakukan.

"Dalam kasus yang ditanyakan, pelakunya wajib bertaubat sungguh-sungguh kepada Allah dan mengganti puasa tersebut. Namun tidak ada fidyah dan hal selainnya," tutupnya.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga