MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna tidak main-main dalam memproses dugaan pelanggaran pilkada yang menyangkut netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selama tahapan kampanye pilkada, Bawaslu telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Lima laporan itu melibatkan 10 orang ASN. Jenis pelanggarannya, diduga terlibat langsung dalam mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati (wabup).

"Dari 10 ASN itu, dua di antaranya terancam pidana. Sedangkan yang lainnya, kita rekomendasikan ke BKN," kata Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim, Senin (30/9/2024).

Sayangnya, pria yang karib disapa Bram itu belum mau menyebut identitas dua ASN yang terancam pidana itu.

"Nanti saja. Tim dari kepolisian dan Kejaksaan sementara melakukan telaah terhadap dugaan pelanggarannya," ujarnya.