Bawaslu Periksa Kadis Tanaman Pangan Muna
Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 12 Februari 2020
0 dilihat
Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu. Foto : Naryo/Telisik
" Setelah lengkap, dilakukan kajian hukum apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Bila memenuhi unsur, kita rekomendasikan ke KASN. "
MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna, memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Muna, La Ode Anwar Agigi.
Anwar Agigi diperiksa karena diduga melanggar netralitas ASN. Dimana, dalam postinganya di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) pada 6 Februari, berjudul BUPATI MUNA (RE), Jagung dan Kesejahteraan. Namun pada akhir postinganya ditambahkan tulisan #RE2P yang diduga sebagai simbol mendukung salah satu Bakal Calon (Balon).
Baca Juga: BKN Pasang CCTV Pantau Seleksi CASN di Muna
Aksar, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap Kadis TPHP, Rabu (13/2/2020). Setelah proses klarifikasi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi dari pengawas Pemilu.
"Setelah lengkap, dilakukan kajian hukum apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Bila memenuhi unsur, kita rekomendasikan ke KASN," ujarnya.
Sementara itu, La Ode Anwar Agigi usai menjalani klarifikasi mengapresiasi Bawaslu yang telah melakukan pengawasan netralitas ASN. Soal postinganya, Ia menapik bahwa untuk mendukung salah satu Balon.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan Balon. RE2P jargon kami dalam kegiatan pertanian. Ketika dibaca menjadi REDUAP (Reformasi dgn 2 kali Produksi Pertanian), tdk ada arti lain dan maksud lain," singkatnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Alasan Prabowo Gabung ke Pemerintahan Jokowi
Sebelumnya Bawaslu Muna merekomendasikan 10 ASN di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena dianggap tidak netral sebagai ASN.
Reporter: Naryo
Editor: Sumarlin